Pengertian Umroh
Kalian
pasti sudah mengetahui apakah yang dimaksud dengan umroh, tapi pasti ada yang belum
mengerti kan? Bagi yang belum mengerti coba kalian baca di bawah ini!
Umroh sering juga
disebut dengan haji kecil (Hajjul Ashghar) karena pelaksanaan umroh lebih
sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan ibadah haji .Umroh dalam artian luas
adalah salah satu kegiatan ibadah yang berhukum sunnah dalam agama Islam dengan
berkunjung atau berziarah melakukan
ritual ibadah di kota suci Mekkah, terutama di Masjidil Haram. Umroh dapat
dilaksanakan kapan saja karena waktu umroh tidak mengikat, kecuali pada hari
Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah.
Melaksanakan ibadah umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan
Ibadah Haji (Hadits Muslim).
Umroh mengandung banyak
Fadillah yang sangat bermanfaaat karena umroh merupakan salah satu nikmat yang
diberikan oleh Allah SWT, seperti :
1. Sebagai penebus dosa-dosa yang sebelumnya
pernah dilakukan, hal ini disebutkan dalam sebuah hadits:
Sabda Rosulullah SAW, (yang artinya):
“Umroh ke umroh lainnya adalah penghapus
dosa-dosa diantara keduanya dan Haji yang mabrur tidak mempunyai balasan kecuali
surga.” (Hadits riwayat Al-Bukhari)
2. Menenangkan serta menentramkan pikiran dan
hati yang penat.
Adapun perbedaan umroh dan haji adalah sebagai
berikut :
1.Umroh
a.Dapat
dilakukan setiap waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun).
b.Hanya
dilakukan di Mekkah.
c.Dalam
umroh tidak dilaksanakan jumrah, wukuf, dan mabit.
2.Haji
a.Dilakukannya
pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah - 12 Dzulhijjah.
b.Dapat
dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.
c.Dalam
melakukan ibadah haji diwajibkan untuk melaksanakan jumrah, wukuf dan mabit.
Mengenai hukum-hukum
yang tertera pada umroh terdapat bebrapa pendapat dari para ulama' yang
berbeda-beda. Imam Ahmad dan al-Syafe’i memiliki pendapat yang sama, bahwa
hukum umroh adalah wajib. Sedangkan menurut ulama' malikiyah dan hanafiyah
hukum daripada umroh adalah sunnah mu’akkad. Perbedaan pendapat ini dapat
terjadi karena akibat dari adanya perselisihan pemahaman mengenai makna amar
(kalimat perintah), yaitu atimmu dalam firman Allah SWT, seperti yang dicantumkan
dalam Q.S. AI- Baqrah:179 berikut ini:
”WAATlMUL HAJJI WAL ‘UMRATA LILLAAH”
Artinya: “Dan sempurnakanlah haji dan Umrah
karena Allah”
Ahmad dan al-Syafeti
memiliki pendapat bahwa amar (perintah) di dalam ayat tersebut memiliki artian
wajib. Sedangkan menurut pendapat ulama' malikiyah dan hanafiyah yg dimaksud
amar dalam ayat tersebut adalah untuk
sunnah mu’akkad.
Mengenai bilangan umroh,
para ulama yang menyatakan ibadah umroh mempunyai hukum wajib itu sependapat,
bahwa wajib yang dimaksud adalah wajibnya beribadah umroh hanya sekali dalam
seumur hidup, seperti halnya dengan ibadah haji. Tetapi memperbanyak ibadah
umroh termasuk amalan yang sangat mulia dan utama, terutama melaksanakannya
dalam bulan Ramadhan.
Rasulullah SAW. telah
bersabda keutamaan itu seperti disebutkan dalam hadis di bawah ini :
”UMRATUNFllRAMADHAANA TA’DlLUU HAJJAH”
Artinya:
“Sekali Umrah di dalam bulan Ramadhan sama denga
sekali ibadah haji” (HR. Ahmad dan al-Bukhari).
Apakah
sekarang kalian sudah paham apa yang dimaksud dengan umroh?
Untuk berita selanjutnya silahkan klik di sini!
#Simak Juga yuk Informasi, lihat tentang security bank Mandiri yang mempunyai julukan "Bank Mandiri Bank Terbaik Di Indonesia"
#Simak Juga yuk Informasi, lihat tentang security bank Mandiri yang mempunyai julukan "Bank Mandiri Bank Terbaik Di Indonesia"
{ 0 komentar... read them below if any or add one }
Posting Komentar