Pengertian Umroh

Diposting oleh Unknown on Rabu, 16 Januari 2013

Pengertian Umroh

          Kalian pasti sudah mengetahui apakah yang dimaksud dengan umroh, tapi pasti ada yang belum mengerti kan? Bagi yang belum mengerti coba kalian baca di bawah ini!

Umroh sering juga disebut dengan haji kecil (Hajjul Ashghar) karena pelaksanaan umroh lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan ibadah haji .Umroh dalam artian luas adalah salah satu kegiatan ibadah yang berhukum sunnah dalam agama Islam dengan berkunjung  atau berziarah melakukan ritual ibadah di kota suci Mekkah, terutama di Masjidil Haram. Umroh dapat dilaksanakan kapan saja karena waktu umroh tidak mengikat, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan ibadah umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim).

Umroh mengandung banyak Fadillah yang sangat bermanfaaat karena umroh merupakan salah satu nikmat yang diberikan oleh Allah SWT, seperti :
1. Sebagai penebus dosa-dosa yang sebelumnya pernah dilakukan, hal ini disebutkan dalam sebuah hadits:
Sabda Rosulullah SAW, (yang artinya):
“Umroh ke umroh lainnya adalah penghapus dosa-dosa diantara keduanya dan Haji yang mabrur tidak mempunyai balasan kecuali surga.” (Hadits riwayat Al-Bukhari)
2. Menenangkan serta menentramkan pikiran dan hati yang penat.

Adapun perbedaan umroh dan haji adalah sebagai berikut :
1.Umroh
  a.Dapat dilakukan setiap waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun).
  b.Hanya dilakukan di Mekkah.
  c.Dalam umroh tidak dilaksanakan jumrah, wukuf, dan mabit.
2.Haji
  a.Dilakukannya pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah - 12 Dzulhijjah.
  b.Dapat dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.
  c.Dalam melakukan ibadah haji diwajibkan untuk melaksanakan jumrah, wukuf dan mabit.

Mengenai hukum-hukum yang tertera pada umroh terdapat bebrapa pendapat dari para ulama' yang berbeda-beda. Imam Ahmad dan al-Syafe’i memiliki pendapat yang sama, bahwa hukum umroh adalah wajib. Sedangkan menurut ulama' malikiyah dan hanafiyah hukum daripada umroh adalah sunnah mu’akkad. Perbedaan pendapat ini dapat terjadi karena akibat dari adanya perselisihan pemahaman mengenai makna amar (kalimat perintah), yaitu atimmu dalam firman Allah SWT, seperti yang dicantumkan dalam Q.S. AI- Baqrah:179 berikut ini:
”WAATlMUL HAJJI WAL ‘UMRATA LILLAAH”
Artinya: “Dan sempurnakanlah haji dan Umrah karena Allah”
Ahmad dan al-Syafeti memiliki pendapat bahwa amar (perintah) di dalam ayat tersebut memiliki artian wajib. Sedangkan menurut pendapat ulama' malikiyah dan hanafiyah yg dimaksud amar dalam ayat  tersebut adalah untuk sunnah mu’akkad.
Mengenai bilangan umroh, para ulama yang menyatakan ibadah umroh mempunyai hukum wajib itu sependapat, bahwa wajib yang dimaksud adalah wajibnya beribadah umroh hanya sekali dalam seumur hidup, seperti halnya dengan ibadah haji. Tetapi memperbanyak ibadah umroh termasuk amalan yang sangat mulia dan utama, terutama melaksanakannya dalam bulan Ramadhan.
Rasulullah SAW. telah bersabda keutamaan itu seperti disebutkan dalam hadis di bawah ini :
”UMRATUNFllRAMADHAANA TA’DlLUU HAJJAH”
Artinya:
“Sekali Umrah di dalam bulan Ramadhan sama denga sekali ibadah haji” (HR. Ahmad dan al-Bukhari).
          Apakah sekarang kalian sudah paham apa yang dimaksud dengan umroh?

Untuk berita selanjutnya silahkan klik di sini!
#Simak Juga yuk Informasi, lihat  tentang security bank Mandiri yang mempunyai julukan "Bank Mandiri Bank Terbaik Di Indonesia"   

{ 0 komentar... read them below if any or add one }

Posting Komentar